Konsultasi Publik Penyusunan National Report Ke-7 CBD: Penguatan Integrasi Kebijakan, Data, dan Kolaborasi Menuju Implementasi KM-GBF dan IBSAP 2025–2045

Jakarta, 12 Februari 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Laporan Nasional Ketujuh Konvensi Keanekaragaman Hayati (National Biodiversity Report/NATREP-7 CBD). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses finalisasi NATREP-7 sebelum disampaikan kepada Sekretariat Convention on Biological Diversity (CBD) paling lambat tanggal 28 Februari 2026.

Forum yang dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, lembaga riset, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, Aktor Non Pemerintah (Non-State Actors/NSA), kelompok pemuda, serta Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLC) ini bertujuan untuk memastikan kualitas, akurasi, dan keterlacakan data dalam pelaporan implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 serta Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian overview NATREP-7 oleh Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH yang diwakili Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya. Disampaikan bahwa penyusunan laporan ini merupakan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak CBD sekaligus instrumen refleksi nasional untuk memperkuat tata kelola, kebijakan, pendanaan, serta sistem monitoring berbasis data.

Disampaikan bahwa pada COP CBD ke-15 telah disepakati Kunming–Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF) sebagai arah baru upaya global menuju visi hidup selaras dengan alam. Kerangka ini mendorong para pihak untuk memperkuat pendekatan multidimensional dalam perencanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi implementasi, termasuk melalui pembaruan National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP) dan pelaporan berbasis indikator yang disepakati.

Indonesia telah menyelaraskan komitmen global melalui penerbitan IBSAP 2025–2045 yang terintegrasi dengan RPJPN dan RPJMN 2025–2029. IBSAP memuat 3 tujuan, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi, dengan visi “Hidup Selaras dengan Alam untuk Keberlangsungan Seluruh Bentuk Kehidupan di Indonesia.”

Laporan Nasional Ke-7 mencakup periode 2018 hingga Juni 2025 dan disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan sedikitnya 131 unit kerja teknis dari 13 kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan non-pemerintah. NATREP-7 mencakup periode capaian tahun 2018 hingga Juni 2025 dan menjadi masa transisi penting menuju implementasi penuh KMGBF. Laporan Nasional rencananya akan disajikan dalam dua bentuk, yakni melalui Online Reporting Tools melalui website CBD dan bentuk Buku National Report yang komprehensif.

Penguatan Integrasi Ekosistem dan Perlindungan Spesies

Dalam sektor kehutanan dan lingkungan hidup, capaian yang disampaikan antara lain penguatan perlindungan ekosistem dan kawasan konservasi. Hingga 2024, luas Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) mencapai 26,88 juta hektar, dan 49 juta hektar Area Bernilai Konservasi Tinggi di luar kawasan konservasi telah teridentifikasi dan terverifikasi. Periode 2018–2024 juga telah dilakukan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 1,56 juta hektar.

Sektor lingkungan hidup berkontribusi terhadap 11 target nasional IBSAP dan 5 headline indicators KM-GBF, termasuk pengurangan pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengendalian perubahan iklim, serta penguatan keamanan hayati. Saat ini tengah dikembangkan Indonesia Biodiversity Data Center sebagai bagian dari Balai Kliring Keanekaragaman Hayati untuk memperkuat integrasi dan sentralisasi data nasional.

Kontribusi Sektor Kelautan, Pertanian, dan Pembiayaan

Sektor kelautan dan perikanan menegaskan keselarasan kebijakan Blue Economy dengan KM-GBF, termasuk penguatan kawasan konservasi laut dan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM). Luas mangrove nasional tercatat 3.364.080 hektare, serta program pengurangan sampah laut dan penerapan kuota tangkap berbasis Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) menjadi langkah konkret menuju pemanfaatan berkelanjutan.

Di sektor pertanian, pengelolaan sumber daya genetik terus diperkuat melalui bank gen yang telah mengoleksi 12.303 aksesi serta pendaftaran 4.942 varietas tanaman sejak 2005. Sebanyak 120 rumpun ternak dan 800 varietas tanaman telah dilindungi keanekaragaman genetiknya. Selain itu, 87 persen lahan pertanian telah menerapkan manajemen penggunaan pestisida berkelanjutan.

Dalam aspek pembiayaan, Biodiversity Expenditure Review (BER) menunjukkan bahwa pendanaan keanekaragaman hayati masih didominasi belanja publik domestik (sekitar 77 persen), dengan kontribusi Aktor Non Pemerintah sekitar 5,9 persen. Pada tahun 2024, proporsi belanja keanekaragaman hayati terhadap total belanja kementerian/lembaga tercatat sekitar 0,68 persen. Pemerintah mendorong pengembangan innovative financing, termasuk biodiversity credit dan instrumen pendanaan alternatif lainnya.

Melalui instrumen PROPER dan kewajiban Sustainability Report berdasarkan POJK Nomor 51 Tahun 2017, disampaikan bahwa terdapat 959 perusahaan telah menyampaikan laporan keberlanjutan hingga tahun 2024, dan 312 perusahaan mendapat PROPER emas dan hijau. Identifikasi 43 praktik insentif positif juga telah dilakukan sebagai bagian dari implementasi Target Nasional 20.

Penguatan Data, Kolaborasi, dan Pelaporan

Dalam sesi refleksi, disampaikan bahwa NATREP-7 merupakan gambaran kontribusi kolektif Indonesia, bukan evaluasi kinerja institusi tertentu. Tantangan utama meliputi harmonisasi indikator nasional dengan headline indicators KM-GBF, keterbatasan data time series, standarisasi satuan, serta kebutuhan protokol pertukaran data lintas sektor.

Penguatan integrasi data menjadi prioritas melalui pengembangan Rumah Data Keanekaragaman Hayati Indonesia yang terhubung dengan Balai Kliring Keanekaragaman Hayati. Platform ini diharapkan menjadi hub nasional yang menghimpun data pemerintah maupun non-pemerintah secara real-time dan berbasis geospasial.

Forum konsultasi publik juga menekankan pentingnya pelibatan sektor swasta, LSM, asosiasi bisnis, serta kelompok masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, guna memastikan prinsip inklusivitas dan “no one left behind” dalam implementasi IBSAP dan KM-GBF.

Komitmen Indonesia

Menutup kegiatan, ditegaskan bahwa keanekaragaman hayati harus ditempatkan sebagai pusat pembangunan nasional dengan pendekatan Nature First. Penyusunan National Report Ke-7 menjadi momentum memperkuat komitmen Indonesia menuju pembangunan yang selaras dengan alam (nature positive development).

Dengan penyampaian laporan kepada Sekretariat CBD pada 2026, Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara mega-biodiversity yang proaktif, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, spesies, dan sumber daya genetik demi kesejahteraan generasi kini dan mendatang.

Keanekaragaman hayati adalah aset bangsa. Keberlanjutan adalah fondasi masa depan Indonesia.

Keanekaragaman hayati adalah fondasi pembangunan nasional dan warisan bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *